Haruskah Adil Antara Orang Tua Dengan Mertua?

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum. Suami ana berpenghasilan besar. Beliau sering sekali mengirim uang kepada kedua orang tuanya. Ana pernah menuntut agara suami bisa adil dengan mengirim uang kepada orang tua ana juga, tp suami menjawab dia tidak wajib menafkahi orang tua ana. Mohon penjelasan, Ustadz..

Jawaban: (oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron)

Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh,

Alhamdulillah, Ukhti dengan lega hati menanyakan apa yang menjadi keganjilan di dalam hati. Semoga jawaban ini merupakan obat penenang jiwa bagi yang mempunyai masalah.

Ukhti, seorang anak dituntut agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya, berdasarkan firman Alloh subhanahu wa ta’ala (yang artinya):

….Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” [QS.al Isro’ : 23]

Alloh subhanahu wa ta’ala mewajibkan kita agar berbuat baik kepada orang tua karena mereka berdua adalah orang yang pertama kali banyak berbuat baik kepada kita dan sebagai penyebab lahirnya kita di dunia. Berbuat baik kepada kedua orang tua beraneka ragam bentuknya, bisa dengan membantu kebutuhan mereka berdua, terutama saat usia lanjut, terlebih lagi bila mereka tergolong orang yang sangat miskin. Dalam hal ini, tentu anaklah yang lebih tau kebutuhan orang tuanya. Sebab selain kepada Alloh, kepada siapa lagi orang tua mengharapkan bantuan bila tidak kepada anaknya?!

Adapun istri, ia tidak boleh menuntut haknya yang berupa harta kepada suami, kecuali yang berhubungan dengan kebutuhan diri dan anak-anaknya sehari-hari. Perhatikanlah firman Alloh subhanahu wa ta’ala berikut ini (yang artinya):

Hendaklah orang yang mampu, ia memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang Alloh berikan kepadanya. Alloh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Alloh berikan kepadanya. Alloh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” [QS.ath Tholaq: 7]

Jika suami Ukhti mengatakan bahwa ia tidak wajib menafkahi mertua, itu memang benar. Sebab mertua memang bukan menjadi tanggungannya. Akan tetapi, jika suami memberi sesuatu kepada orang tua Ukhti, maka itu adalah kebaikan suami kepada keluarga Ukhti. Jika tidak, maka dia tidak berdosa, karena memang mertua itu bukanlah orang tua bagi suami.

Suami baru dituntut harus adil bila bila memberi sesuatu kepada sesama istrinya. Ataupun posisinya sebagai seorang ayah, harus adil bila memberi sesuatu kepada anak-anaknya. Jika istri ridho atas perbuatan baik suami kepada orang tuanya, maka dia akan mendapat pahala juga, bahkan akan menjadi sarana terjalinnya hubungan baik antara mertua dengan menantunya. insyaAlloh.

Sumber :

Diketik ulang dari Majalah al Mawaddah Vol.17 Edisi ke 7, Tahun ke 2, Shofar 1430 H/Februari 2009, Hal.6-7

Dipublikasikan kembali oleh : http://alqiyamah.wordpress.com

About these ads

Posted on Oktober 21, 2009, in Keluarga & Pernikahan and tagged . Bookmark the permalink. 16 Komentar.

  1. yaelah, suaminya ga adil banget ya. dikira istri nya itu siapa sih yang ngebesarin..

  2. kalo seorang ibu tidak punya anak laki-laki satu pun, dan semua lelaki di dunia mempunyai pola pikir seperti lelaki di atas, akan banyak ibu-ibu tanpa anak lelaki yg terlantar

  3. alangkah merugi ibu memiliki suami seperti itu

  4. TIDAK ADIL!!!!!!
    coba deh pikir: “ketika seseorang menikah, maka orangtua pasangan menjadi orang tua sendiri.” maka harus wajib juga dong!

  5. assalaamu’alaykum,
    mgkn secara syara’ si suami benar,
    namun secara akhlaq, patut dipertanyakan…
    bukankah orang tua istri harusnya orang tua suami juga?

  6. jujur saya bingung dengan keadaan ini..karna suami saya jg seperti itu..saya cm berusaha iklas menerima keadaan seperti ini
    Tp kadang saya jg kasian sama ortu kandung saya,,,mungkin saya harus cari duit sendiri agar bisa berbagi pada ibu kandung saya..

  7. Assalaamu’alaikum,
    Sebaiknya jawaban prmasalahn di atas tdk lgsg di-copas begitu saja. Jawaban tsb diberikan tanpa pemaparan dan dasar yg jelas. Seorg anak laki2 punya kewajiban berbakti kpd orgtuanya,wajib pula menafkahi istri dan anak2nya istri wajib berbakti kepada suami, suami tdk boleh melarang istrinya utk berbakti kpd orgtuanya, mertua adlh orgtua kita krn sjk menikah, mertua jg mjd muhrim kita,jd mertua maupun orgtua punya hak yg sama utk mendpt bakti dr anak&menantu
    Harta suami ada hak istri,sdgkan harta istri adlh hak istri,namun krn istri membutuhkan ridho suami maka sgl sesuatu hrs ijin pd suami
    Allaahu a’laamu bishshowab
    Silakan cari rujukan quran & haditsnya ya,insyaAllah ada.

  8. dewwwwwww…. jawabannya kok begitu deh …. kl aku mah berarti aku dah jadi punya 2 bapak dan 2 ibu ( 2 ortu )… kl emg bisa ngirim jg ke mertua ya kirim donk, sekedarnya aj gpp, tanda ingat dan sayang aj… Apalagi, kl emg bisa lebih… gmn nih cow… agak kurang setuju ah.. coz kl kita salah dgn mertua itu lbh besar loh dosanya drpd salah dgn ortu sndr… -_-”

  9. kewajiban seorang sami itu menafkahi istri, dalam arti lain suami harus memiliki anggaran khusus untuk menggaji istri. uang gaji istri tersebut menjadi hak istri sepenuhnya dan tidak diperuntukan untuk anak atau keperluan keluarga suami-istri tersebut. Dari uang gaji istri tersebut, maka sang istri bisa menafkahi orang tuanya atau keluarga dari pihak istri (bukankah ini kewajiban seorang anak?).
    Jadi, skema nafkah tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

    Pendapatan suami
    |
    |—-> Menafkahi orang tua suami
    |
    |—-> Menafkahi anak-anak dan/atau keperluan keluarga inti suami-istri tsb
    |
    |—-> Menafkahi (menggaji) istri —-> Menafkahi orang tua istri

    Islam itu agama yang adil, namun kadangkala masih banyak ajaran-ajarannya yang tidak dilaksanakan secara kahfah, melainkan sebatas hawa nafsu masing-masing.

    Wallahualam bisawab

  10. Abu Abdirrozzaq Ihsan

    Lihat konteksnya… dan berpikir cerdas jangan BIAS.
    1. Penekanan disini adalah “WAJIB ATAU TIDAK SEORANG SUAMI MENAFKAHI MERTUANYA” maka kembalikan ke dalil, tidak ada dalil satupun yang MEWAJIBKAN suami menafkahi mertuanya….
    2. Seorang suami (jika memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kewajibannya) dan bersedia menafkahi Mertua adalah AFDHOL, lebih utama karena dia telah dinilai shodaqoh, perbuatan baik ini tentu juga akan memupuk kasih sayang antara istri dan suami, serta mempererat hubungan baik suami dengan mertua.

    tidak boleh mengukur agama dengan hanya mengandalkan perasaan, jika menggunakan akal & perasaan saja maka banyak hukum Allah yang akan kalian komentari dan tidak terima semisal pembagian harta waris lelaki dan wanita, dll yang selalu dihembuskan oleh penganut islam liberal.. na’udzubillah min dzalik

    Wallahu a’lam

  11. harus adil,berdasarkan ke adaan.kedua belah pihak (mertua,ortu)

  12. Adil menurut Allah bkn adil menurut mansia, kewjban disni adalh berbakti bkn dlm hal memberi nafkah sj bs jg dlm menghormti, Menjalin silaturahim dsb.

  13. enak kali suami di dlm Islam ya…biarpun g adil nganggep mertua g penting tapi ironisnya surganya isteri pun di suami…..isteri pun harus patuh, hebat!!! pas nya isi dunia ni laki2 semua karena buat apa ada wanita toh kedudukannya rendah *keplok2*

  14. Wah kacau nih… Penulis jawabannya copy paste tapi nggak lengkap.
    Jadi arahnya simpang siur. nggak jelas.
    Bisa dibaca versi lengkapnya disini : http://www.salamdakwah.com/m/baca-forum/kedudukan-suami-terhadap-istri-dan-orang-tua.html.

  15. perasaan saya menulis dengan makna yang luas.tidak dengan wakna yang sempit.tapi okelah maksud dari saudara.tidak ada buruk nya.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

%d bloggers like this: