Beberapa Fatwa Seputar Haji & Hari Raya Idul Adha

1. Tahukah Mayyit?

Tanya:

Jika ada seseorang yng melakukan ibadah kurban atas nama bapaknya yang telah wafatnya atau bersedekah, mendoakannya atau menziarahi kuburnya, apa si mayyit tahu bahwa ini dari anaknya Fulan?

Jawab:

Yang dijelaskan oleh teks-teks syariat bahwa orang sudah meninggal bisa mendapatkan manfaat dari sedekah serta doa dari dari orang yang masih hidup. Dan ibadah kurban itu termasuk jenis sedekah. Jika niat orang yang bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal itu ikhlas dalam sedekahnya atau doanya, maka orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan manfaat; serta orang yang bersedekah dan berdoa mendapatkan pahala, sebagai karunia dan rahmat dari Allah azza wa jalla. Cukuplah bagi pelaku, bahwa Allah azza wa jalla mengetahi keikhlasannya dan kebagusan amalnya serta memberikan balasan  bagi kedua belah pihak. Adapun tentang si mayyit, apakah dia mengetahui siapa yang memberikan kebaikan kepadanya; sebatas yang kami ketahui, permasalahan ini tidak diterangkan dalam dalil syar’i. ini adalah masalah ghaib yang tidak bisa diketahui kecuali melalui wahyu yang Allah azza wa jalla berikan kepada Rasul-Nya.

Wabillahit taufiq washollallahu ‘ala nabiyya muhammad wa aalihi washohbihi wasallam

Al Lajnatud Daimati Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz; Wakil: Syaikh ‘Abdurrazaq Afify; Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud

(Al Lajnatud Daimati Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ 11/420)

2. Bermaksiat Setelah Haji

Tanya:

Alhamdulillah, Allah azza wa jalla telah memberikan taufik kepada saya untuk melaksanakan ibadah haji setahun yang lalu. Namun sayang, beberapa bulan sepulang saya dari haji, saya terbujuk oleh setan dan melakukan beberapa perbuatan dosa besar. Saya memohon ampun kepada Allah azza wa jalla dan sangat menyesali perbuatan itu. Pertanyaan saya, bagaimanakah hokum ibadah haji yang pernah saya lakukan? Apakah dianggap batal, gugur atau bagaimana, sehingga saya berkewajiban mengulanginya? Karena ibadah haji sayanitu telah sirna akibat perbuatan dosa saya ini. Ataukah ibadah saya itu tidak gugur? Dan saya cukup bertaubat saja, tidak mengulangi perbuatan dosa itu serta dosa itu tidak berpengaruh terhadap ibadah yang pernah saya lakukan? Ini membuat saya bingung.

Jawab:

Jika faktanya sesuai dengan cerita anda, maka ibadah haji anda tidak batal; karena perbuatan dosa yang ada lakukan adalah setelah melakukan ibadah haji tersebut. Anda tidak berkewajiban mengqadha’. Namun anda wajib bertaubat kepada Allah azza wa jalla, memperbanyak istighfar, melakukan perbuatan taat, menyesali dosa yang pernah anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah azza wa jalla menerima taubat anda dan mengampuni dosa anda. Allah azza wa jalla berfirman:

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” [QS.Thaha/20:82]

Wabillahit taufiq washollallahu ‘ala nabiyya muhammad wa aalihi washohbihi wasallam

Al Lajnatud Daimati Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz; Wakil: Syaikh ‘Abdurrazaq Afify; Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud

(Al Lajnatud Daimati Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ 11/111)

3. Siapakah Orang Yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?

Tanya:

Siapakah yang berhak menerima daging binatang kurban dn apa hukum memberikan daging hewan kurban kepada yang menyembelih? Banyak kaum muslimin di negeri kami, jika mereka telah menyembelih hewan kurban, maka mereka tidak segera membagikan daging hewan tersebut  pada hari yang sama, namun mereka tunda sampai besok. Saya tidak tahu, apakah itu Sunnah atau perbuatan itu mendatangkan pahala?

Jawab:

Orang yang melakukan ibadah kurban boleh mengkonsumsi daging hewan kurbanny, sebagiannya boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk menyambung silaturrahim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan persaudaraan.

Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada hari kedua dan seterusnya sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. Berdasarkan keumuman firman Allah azza wa jalla:

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. [QS.Ali Imran/3:133]

“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” [QS.al Baqarah/2:148]

Daging kurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan sebagai upah. Upah tidak boleh diambilkan dari binatang kurban.

Wabillahit taufiq washollallahu ‘ala nabiyya muhammad wa aalihi washohbihi wasallam

Al Lajnatud Daimati Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz; Wakil: Syaikh ‘Abdurrazaq Afify; Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud

(Al Lajnatud Daimati Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ 11/423-424)

4. Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Tanya:

Ada seseorang yang berusia 25 tahun, dia meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji. Bolehkah kita menghajikannya? Cukupkah dengan haji saja tanpa umroh, sementara dia punya harta?

Jawab:

Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayyit jika ada yang mau bersedekah bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah satu rukun Islam. Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang sudah terkena kewajiban haji. Imam al Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shaahih beliau, bahwa ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya,”Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,”Ya, hajikanlah ia! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya? Allah lebih berhak untuk dilunasi.” [1]

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan (kendaraan-red), bolehkah saya menghajikannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,”Hajikanlah bapakmu!”

Sedangkan tentang kewajiban umrah, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima Imam Ulama hadits (Imam al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi dan Imam Ahmad-red) dari Abi Razin al-Uqaili. Dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mengatakan,”Sesungguhnya bapakku sudah tua, dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji, umrah dan berkendaraan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah dia.”

Wabillahit taufiq washollallahu ‘ala nabiyya muhammad wa aalihi washohbihi wasallam

Al Lajnatud Daimati Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz; Wakil: Syaikh ‘Abdurrazaq Afify; Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud

(Al Lajnatud Daimati Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ 11/423-88)

Note:

[1] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 1/239-240, Imam al Bukhari 2/217-218, 7/233-234, 8/150, an Nasa’i 5/116, hadits no.2632, ad-Daarimi 2/24, 183.

Tanggapi posting ini