Neo-Khawarij (1)
Permasalahan khawarij bukanlah sekedar permasalahan yang ada pada zaman dahulu saja. Namun sekarang permasalahan ini kembali muncul dalam bentuk-bentuk yang baru. Makalah berikut ini dapat anda simak di dalam CD Kajian berjudul Jihad vs Terorisme yang dirilis oleh Divisi Dokumentasi dan Publikasi LBIA.
Bahaya Mudah Mengafirkan
Ibnu Taimiyah berkata: “Ketahuilah bahwasanya permasalahan takfir (mengafirkan) dan tafsiq (memfasikkan orang lain) termasuk permasalahan Asma” ((maksudnya adalah nama-nama, yaitu seperti iman, kekufuran, fasik -pen)) dan Ahkam ((Maksudnya adalah hukum-hukum yang timbul akibat nama-nama tersebut. Seperti pengafiran, pernyataan bahwa seseorang yang beriman adalah mukmin, bahwasanya seorang mukmin masuk surga, dan seorang kafir masuk neraka dan hukum-hukum yang lainnya. Sebagaimana lebih jelas lagi pada perkataan Ibnu Taimiyah selanjutnya -pen)), yang berkaitan dengan janji dan ancaman di akhirat. Juga berkaitan dengan wala” dan permusuhan, pembunuhan, pembunuhan dan terlindunginya darah dan (hukum-hukum) yang lainnya di dunia. Sesungguhnya Allah menjanjikan bahwa orang-orang mukmin masuk surga dan mengharamkan surga bagi orang-orang kafir…” (Majmu” Fatawa 12/468)
Ibnu Rojab berkata: “Permasalahan ini (maksudku permasalahan islam, iman, kekufuran, dan kemunafikan) adalah permasalahan yang besar. Sesungguhnya Allah mengkaitkan nama-nama ini (islam, iman, …) dengan kebahagiaan dan kesengsaraan, dan masuk surga dan neraka. Dan ikhtilaf (perbedaan pendapat) tentang musamma dari nama-nama tersebut (yang berhak mendapatkan nama-nama tersebut) adalah ikhtilaf yang pertama kali pada umat ini yaitu penyelisihan Khawarij terhadap para sahabat, di mana mereka (khawarij) mengeluarkan para pelaku maksiat (kalangan kaum muslimin) dari islam secara keseluruhan dan memasukkan mereka ke dalam lingkup kekufuran dan memperlakukan mereka selayaknya orang-orang kafir, lalu dengan begitu mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin.
((Dua perkara yang menyebabkan penyelisihan Khawarij terhadap kaum muslim:
Pertama: Tahkim dan Hukum, karena sesungguhnya tatkala kaum muslimin bersepakat untuk mentahkim (menyerahkan pengambilan keputusan) kepada dua orang yaitu Abu Musa dari kelompok Ali dan Amr bin Al-“Ash dari kelompok Mu’awiyah maka Khawarij protes. Dikatakan bahwa orang yang pertama kali menyerukan protes tersebut adalah “Urwah bin Jarir dimana dia berkata: “Apakah kalian menyerahkan hukum tentang permasalahan agama kepada dua orang ini?”. Kemudian kalimat ini pun dimanfaatkan oleh beberapa qori” yang bodoh dan orang-orang Arab Badui dan pembunuh “Utsman seraya mereka berkata; “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”. Dan ini adalah syiar (propaganda) mereka yang dengan propaganda ini muncul syiar yang lain yaitu mengafirkan orang yang melakukan dosa besar.
Kedua: Pengafiran, yaitu mengafirkan Ali, Mu’awiyah, dua orang hakim (Abu Musa dan “Amr bin Al-“Ash) dan siapa saja yang ridho dengan keputusan mereka berdua. Mereka berdalil dengan zhahir konteks firman Allah, “Bahwasanya tidak ada hukum kecuali bagi Allah” (QS. Al An”am 40, Yusuf: 67). Lalu mereka mempraktekkan kelaziman-kelaziman kekufuran yang di antaranya bahwa Ali tatkala menyerahkan hukum kepada dua orang tersebut maka otomatis kepemimpinannya telah hilang, maka mereka berkeyakinan bahwa mereka bebas tidak di bawah kepemimpinan dan bai”at Ali lagi. Mereka juga berkeyakinan bahwa wajib bagi mereka untuk segera mengangkat pemimpin baru bagi mereka saja -yaitu kaum Khawarij- dan tidak bagi kaum muslimin yang lainnya yang menurut pendapat Khawarij adalah mereka telah kafir selama tidak bergabung dengan mereka/Khawarij. Dan barang siapa yang menyerahkan hukum kepada manusia atau yang ridho dengan hal itu maka ia telah kafir. lihat Al-Khawarij, hal. 30-31, lihat juga Majmu” Al Fatawa 19/89/92 -pen)),
setelah ini muncul penyelisihan kaum mu”tazilah…” (Jami”ul “Ulum 1/114)
Berkata Ibnu Taimiyah: “Termasuk aib ahlul bid”ah saling mengafirkan di antara mereka, dan di antara pujian Ahlusunnah saling menyalahkan di antara mereka namun tidak saling mengafirkan” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah 5/251)
Rasulullah telah bersabda: “Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai orang kafir’, maka akan kembali (kalimat tersebut) kepada salah satu dari mereka berdua.” (HR. Bukhari no. 6103 dan Muslim no. 60)
Berkata Ibnu Taimiyah: “Sesungguhnya saya adalah orang yang paling keras melarang untuk dicapnya seseorang tertentu degan kekafiran atau kefasikan atau kemaksiatan kecuali jika telah diketahui bahwa telah tegak kepada orang tersebut hujjah risalah (Al-Qur”an dan Hadits -pen) yang barang siapa yang menyelisihinya maka dia bisa jadi kafir atau fasik atau pelaku maksiat. Dan saya tegaskan bahwa Allah memaafkan bagi umat ini kesalahan mereka. Dan pengampunan ini mencakup kesalahan dalam permasalahan khobariah (perkataan) dan permasalahan amaliah (perbuatan).” ( Majmu Fatawa 3/229, 3/282-283)
Berkata Ibnu Wazir: “Telah dihukum khawarij dengan hukuman yang sangat berat dan dicela dengan sejelek-jeleknya karena mereka mengafirkan pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin padahal mereka sangat mengagungkan kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan pada Allah, dan padahal mereka juga sangat mengagungkan Allah hingga mengafirkan orang yang bermaksiat pada-Nya ((Dan di antara ciri khawarij mereka sangat banyak beribadah kepada Allah dan sangat takut untuk bermaksiat kepada Allah. Sebagaimana Nabi pernah bersabda: “akan muncul di umat ini kaum yang kalian meremehkan shalat kalian dibanding shalat mereka…” (HR. Al-Bukhari no. 6931), dalam riwayat yang lain: “Salah seorang dari kalian akan meremehkan shalatnya jika dibandingkan dengan shalat mereka demikian juga puasanya dibanding dengan puasa mereka…” (HR. Al-Bukhari no. 6933). Kedua hadits tersebut dari riwayat Abu Said Al-Khudri. Berkata Ibnu Hajar: “Dalam riwayat Asim bin Syumaikh dari Abu Said: “Kalian meremehkan amalan kalian dibandingkan amalan mereka”. “Ashim menceritakan sifat orang-orang khawarij yang tinggal di Nejdah “Mereka berpuasa di siang hari dan menghabiskan malam mereka dengan shalat malam.” ….dan dalam riwayat Salamah bin Kuhail dari Zaid bin Wahb dari Ali: “Bacaan Quran kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan bacaan mereka demikian shalat kalian dibandingkan shalat mereka..” (Al-Fath 12/2890). padahal ibadah para sahabat, shalat mereka, puasa mereka sungguh luar biasa. Namun jika dibandingkan ibadah Khawarij tidak ada apa-apanya -pen)). Maka hendaknya orang yang mengafirkan saudaranya yang lain tidak merasa aman tidak terjatuh pada seperti dosa mereka. Dan ini sangat berbahaya dalam agama, maka orang yang bijak dan pandai hendaknya sangat berhati-hati.” (Iitsarul haq ‘alal kholq hal 425-426, sebagaimana dinukil dalam kitab Nawaqidhu Iman hal 7-8)
Berkata Imam Syaukani memperingatkan bahaya terburu-buru dalam mengkafirkan: “Ketahuilah bahwasanya menghukumi seorang muslim bahwasanya dia telah keluar dari agama Islam dan telah masuk kekufuran tidaklah layak dilakukan oleh seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir kecuali dengan dalil yang lebih jelas dari matahari…” (As-Sail Al-Jarror 4/578, sebagaimana dinukil dalam Nawaqidhul Iman hal 8)
Fenomena Takfir
Berkata Ibnu Abil “Iz Al-Hanafi: “Ketahuilah -semoga Allah merahmati engkau dan kami, sesungguhnya pembicaraan tentang mengafirkan dan tidak mengafirkan merupakan permasalahan yang fitnah dan ujian sangat besar di dalamnya, timbul banyak perbedaan pendapat, dan beraneka ragam hawa nafsu dan pendapat…” (Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah hal. 316)
Sungguhlah benar apa yang telah dikatakan olehnya, sesungguhnya sejak zaman dahulu hingga sekarang fitnah kafir mengafirkan merupakan fitnah yang sangat besar sebagaimana yang nampak hingga masa saat kita ini. Timbul kelompok-kelompok dakwah yang banyak di antara mereka mengafirkan kelompok yang di luar mereka. ((Sebagaimana diketahui bersama, bahwa di Indonesia ada kelompok dakwah yang mengafirkan orang-orang yang di luar kelompoknya hanya karena tidak berbai”at dengan amir mereka. Bahkan yang lebih parah mereka mengatakan bahwa shalat, thaharah dan ibadah-ibadah yang lainnya yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya tidak sah karena tidak diterima dengan sistem mankul. Ini merupakan kejahilan yang nyata. Bagaimana masyarakat mau membaiat amir mereka padahal mereka tidak tahu siapa orangnya? Di mana tinggalnya? mana daerah kekuasaannya? Ada amir (penguasa) kok numpang tinggal di wilayah orang lain. Demikian juga isnad yang mereka miliki (mankul), ulama siapakah yang pernah menyatakan isnad mereka sah? Bisa jadi dalam isnad mereka ada pendusta sebagaimana tuduhan terhadap ahlul ilmi. Kemudian mereka mengaku bahwa isnad mereka sampai Imam Bukhari sehingga fikih yang mereka bawa dari Imam Bukhari, yang jadi pertanyaan apakah mereka paham fikih Imam Bukhari? Kitab shahih Bukhari saja tidak mereka pahami apalagi fikihnya?? Dan masih banyak keganjilan-keganjilan yang tidak cukup untuk dijelaskan di sini. Wallahul Musta’an -pen)) Di sisi lain ada kelompok yang tidak mudah mengafirkan kelompok lain di luar kelompok mereka, namun mereka terjatuh dalam jurang yang lain yaitu mudah mengafirkan para penguasa yang zalim dengan hawa nafsu mereka. Dan fenomena ini tidaklah hanya timbul di negeri-negeri Arab, bahkan di negeri-negeri yang lainnya, bahkan di Indonesia.
Sesungguhnya model dakwah yang seperti ini bukanlah model dakwah yang baru, namun ini merupakan model dakwah yang terwariskan secara turun-temurun. Sejak empat belas abad yang silam Rasulullah telah mewanti-wanti kita bahaya pemikiran seperti ini. Dan pemikiran ini mulai nampak di zaman para sahabat, suatu kelompok yang disebut Khawarij yang menghalalkan darah kaum muslimin, bahkan darah para sahabat.
Sebagian orang menyangka bahwa yang namanya Khawarij sudah tidak ada lagi dan hanya ada di masa silam, padahal dalil dan kenyataan yang ada menunjukkan bahwa mereka senatiasa ada hingga akhir zaman. ((Sebagaimana di zaman sekarang ini sekte Al Abadhiah (pengikut Abdullah bin Abaadh) masih terus berkembang di Oman (Al Khawarij hal 87). Dan kita tidak heran akan keberadaan khawarij hingga zaman ini. Sesungguhnya kelompok sesat yang lainnya yang muncul hampir berbarengan dengan khawarij juga masih ada hingga sekarang ini. Kelompok tersebut adalah Syiah yang tersebar di Iran -pen)) Minimal banyak orang yang terpengaruh dengan pola pikir mereka.
Berkata Ibnu Taimiyah: “dan tanda ini ((Tanda ini disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim lihat Majmu Al-Fatawa 28/4950 demikian juga Abu Daud no 4742, lihat Aunul Ma’bud 13/114 di mana Rasulullah menyifati orang-orang Khawarij bahwa di antara mereka ada yang salah satu tangannya buntung, hanya ada lengan atas dan tidak ada lengan bawahnya, dan di ujung lengan atas tersebut ada semacam puting payudara (tahi lalat) yang tumbuh padanya rambut yang putih. Tatkala Ali memerangi dan membunuh mereka, beliau berkata: “Carilah di antara mereka orang yang buntung tangannya”. Lalu pasukan Ali mencari orang buntung tersebut di antara mayat-mayat Khawarij namun mereka tidak menemukan apa-apa, Ali berkata pada pasukannya: “Kembali periksalah, demi Allah saya tidak berdusta dan tidak didustakan” (karena yang menyampaikan tanda ini adalah Rasulullah) hingga dua kali atau tiga kali, kemudian mereka pun mendapatkan orang buntung tersebut berada tumpukan mayat, lalu mereka pun membawanya ke hadapan Ali. Ali pun berkata: Sungguh benar Allah dan Rasul-Nya telah menyampaikan amanat -pen)) yang telah disebutkan oleh Nabi merupakan tanda dari orang-orang yang pertama kali muncul dari kalangan khawarij, dan khawarij tidak hanya khusus (terbatas) pada mereka (yang terdapat tanda ini pada mereka), karena sesungguhnya Rasulullah telah mengabarkan bukan cuma pada satu hadits bahwasanya orang-orang khawarij senantiasa bermunculan hingga munculnya Dajjal. Kaum muslimin sepakat bahwasanya khawarij tidak hanya terbatas pada mereka (bala tentara yang diperangi oleh Ali yang di antaranya terdapat tanda tersebut). (Majmu Fatawa 28/495,496)
Berkata Ali: “Jika aku menyampaikan pada kalian sebuah hadits maka demi Allah seandainya aku dilemparkan jatuh dari langit lebih aku sukai daripada aku berdusta atas nama Nabi. Dan jika aku sampaikan tentang apa yang ada di antara aku dan kalian maka sesungguhnya perang itu adalah tipu daya. Dan sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: “Akan keluar suatu kaum di akhir zaman yang mereka masih muda-muda, akal mereka pendek, mereka mengucapkan kiamat yang sangat baik (namun maksudnya adalah kebatilan), keimanan mereka tidaklah melebihi kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya. Maka di mana saja kalian mendapati mereka maka bunuhlah mereka, sesungguhnya bagi yang membunuh mereka mendapat ganjaran pada hari kiamat.” (HR. Al Bukhari no. 6930, Al Fath 12/283)
Hikmah Tidak Disyariatkannya Memberontak Pada Penguasa Muslim
Berkata Ibnul Qoyyim: “Sesungguhnya syariat di atas hikmah dan kemaslahatan para hamba dalam kehidupan mereka di dunia dan di akhirat. Maka syariat itu seluruhnya penuh dengan keadilan, rahmat, dan seluruhnya penuh dengan kemaslahatan dan hikmah. Maka seluruh permasalahan yang berubah dari keadilan menjadi kezaliman, dari kerahmatan menjadi sebaliknya, dan dari maslahat menjadi mafsadah, dari hikmah menjadi sia-sia (tanpa hikmah) maka permasalahannya bukanlah termasuk syariat meskipun dimasukkan ke dalam syariat melalui penakwilan.” (I’lamul Muwaqqi’in 3/3)
Kemudian Ibnul Qoyyim menyebutkan banyak permisalan dari penerapan kaidah ini. Dan permisalan pertama yang beliau sebutkan adalah:
Berkata Ibnul Qoyyim: “Nabi mensyariatkan umatnya kewajiban bernahi munkar agar dengan bernahi munkar tersebut dihasilkan kebaikan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya… (Namun) jika pengingkaran munkar tersebut mengakibatkan kemungkaran yang lebih parah dan lebih dibenci Allah dan Rasul-Nya maka (tidak disyariatkan) pengingkaran kemungkaran tersebut, meskipun Allah benci dan murka pada pelaku kemungkaran tersebut. Dan hal ini seperti pengingkaran terhadap penguasa dan pemerintah melalui pemberontakan, sesungguhnya ini adalah dasar dari segala keburukan dan fitnah akhir zaman.
Para sahabat telah meminta izin kepada Rasulullah untuk membunuh para penguasa yang mengakhirkan shalat dari waktunya, seraya mereka berkata: “Apakah tidak sebaiknya kami perangi mereka?”, maka Rasulullah menjawab: “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat”, dan beliau juga bersabda: “Barang siapa yang pemimpinnya sesuatu yang dibencinya maka hendaklah ia bersabar dan janganlah ia melepaskan tangannya dari ketaatan kepadanya”. Maka barang siapa yang memperhatikan apa yang telah melanda kaum muslimin berupa fitnah-fitnah dan bencana baik yang besar maupun yang kecil, maka dia akan tahu fitnah-fitnah tersebut ditimbulkan karena tidak memperhatikan pokok permasalahan ini dan tidak adanya kesabaran atas kemungkaran yang terjadi. Yang diinginkan adalah dihilangkannya kemungkaran malah membuahkan kemungkaran yang lebih dahsyat.
Rasulullah telah melihat di Mekkah kemungkaran yang sangat besar namun beliau tidak mampu untuk mengubahnya, bahkan tatkala Allah membuka kota Mekkah (hingga dikuasai kaum muslimin) dan Mekkah telah menjadi negeri Islam beliau ber’azam untuk mengubah Ka’bah dan mengembalikannya sesuai dengan fondasi Nabi Ibrahim namun tidak beliau lakukan -padahal beliau mampu melakukannya- karena khawatir akan timbul hal yang lebih berbahaya yaitu orang-orang Quraisy tidak menerima hal itu karena mereka baru saja masuk Islam dan baru berlepas dari kekufuran. Oleh karena itu Nabi tidak mengizinkan pengingkaran terhadap para pemimpin dengan tangan (pengingkaran secara fisik) karena bias mengakibatkan akibat yang lebih parah…” (I’lamul Muwaqqi’in 3/5)
Peringatan!!!
Syaikh Utsaimin pernah berkata dalam kaset ceramahnya Tatkala ditanya oleh aktivis dakwah dari Aljazair tengah hukum masuk dalam parlemen dan beliau membolehkan masuknya parlemen bagi FIS dengan persyaratan:
Pertama: Tidak diperbolehkan khuruj (memberontak) kepada penguasa dan menantang mereka kecuali mereka telah kafir dengan kekafiran yang nyata dan sangat jelas. Karena Nabi pernah bersabda: “…Kecuali kalian melihat kekafiran yang jelas…” dan hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Kedua: Ilmu tentang kekafiran mereka. Dan para ulamalah ((Bukan sebagaimana pemikiran yang tengah berkembang saat ini yaitu mengafirkan secara umum pada penguasa hanya karena mereka tidak menegakkan hukum Allah, tanpa memperhatikan rambu-rambu dan kaidah-kaidah yang telah dijelaskan oleh para ulama. Sehingga yang timbul adalah kekacauan dan kekacauan dan yang akhirnya berakhir dengan pertumpahan darah di antara kaum muslimin, sebagaimana kenyataan yang telah terjadi di beberapa negeri kaum muslimin… -pen)) yang bisa menentukan kafir tidaknya mereka….dan dalam hadits yang lalu “Kalian memiliki dalil dari Allah tentang kekafiran penguasa tersebut.”
Ketiga: Maslahat benar-benar bisa diraih dan kerusakan-kerusakan benar-benar bisa dicegah!, penetapan kadar maslahat dan mudarat juga merupakan tugas khusus ahli ilmu.
Keempat: Kaum muslimin memiliki kekuatan untuk melengserkan penguasa tersebut.
Kemudian beliau (Syaikh Utsaimin) memberi nasihat yang sangat berharga yang isinya: “Wal hasil, pernyataan ini hanyalah teoritis belaka. Sebab pada umumnya kekuatan didominasi oleh pihak penguasa. Saya berpesan agar berhati-hati dan memulai dakwah secara hikmah serta lebih baik menarik diri dari kegiatan tersebut” (Nasihat ini sama sekali tidak diacuhkan oleh para aktivis FIS. Oleh sebab itu di akhir tahun 1412 H diinformasikan bahwa kaset syaikh tersebut diperjualbelikan dan dikatakan bahwa beliau telah mengeluarkan fatwa yang isinya mendukung keikutsertaan kaum muslimin dalam parlemen… ketika itu saya (Syaikh Abdul Malik) menanyakan tentang kaset tersebut, ternyata FIS menyebarkan ceramah Syaikh hanya seperempat jam saja, berisi pernyataan beliau yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, padahal kaset itu sendiri berdurasi kurang lebih empat puluh lima menit) (Madarikun Nazhor: 412)
Oleh karena itu di antara akidah Ahlusunnah yang sangat mendasar adalah tidak boleh memberontak pada penguasa selama dia masih seorang muslim (belum kafir dengan kekafiran yang jelas). Dan larangan ini berlaku secara mutlak, yaitu tidak boleh sama sekali memberontak tanpa memandang apakah pemberontakan tersebut ada maslahatnya atau tidak. Maka berhati-hatilah dengan syubhat dari sebagian orang-orang yang terfitnah ((Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad pernah ditanya tatkala memberikan pelajaran di Mesjid Nabawi tentang orang-orang yang berpendapat bolehnya memberontak kepada penguasa muslim jika ada maslahatnya maka beliau mengatakan: “Mereka adalah orang-orang yang terfitnah” -pen)) yang menyatakan bolehnya memberontak pada penguasa muslim jika ada maslahatnya (Untuk lebih jelasnya lihat buku Kizdbah harokiyah, karya Syaikh Abdul Malik Al-Jazairi).
Memberontak itu hanya boleh dilakukan terhadap penguasa yang jelas kekafirannya itu pun jika benar-benar maslahatnya sebagaimana persyaratan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas.
Cara Menasihati Penguasa
Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang hendak menasihati penguasa dengan sesuatu perkara, janganlah ia nyatakan terang-terangan namun hendaknya dia mengambil tangan penguasa tersebut dan berduaan dengannya (empat mata), jika dia menerima maka itulah yang diharapkan, dan jika tidak maka sesungguhnya ia telah melaksanakan kewajiban terhadap penguasa.” (Kisah hadits selengkapnya beserta kedudukannya pada bab selanjutnya)
Syaikh Sholeh bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Maka nasihat kepada penguasa diwajibkan dan disyaratkan -sehingga nasihat tersebut syar’i- hendaknya nasihat tersebut tidak terang-terangan, maksudnya yaitu tidak ada yang mengetahui terjadinya nasihat tersebut dari sisi pemberi nasihat kecuali penasihat itu sendiri dan hendaknya dia tidak menceritakannya (kepada orang lain) bahwasanya dia telah memberi nasihat, telah mengamalkan ini, telah ini telah itu…, karena sesungguhnya dengan menceritakan hal itu bisa merusak tujuan yang diharapkan dari nasihat tersebut dan sulit bagi penguasa untuk menerima nasihat setelah tersiar bahwa penguasa telah dinasihati…” (Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah, hadits yang ke-7)
Berkata Ibnu Rojab: “Salaf jika mereka hendak memberi nasihat kepada seseorang maka mereka pun menasihatinya secara tersembunyi, sehingga sebagian besar mereka berkata: “Barang siapa yang menasihati saudaranya secara empat mata maka itu adalah nasihat, dan barang siapa yang menasihatinya di hadapan khalayak ramai maka sesungguhnya dia hanyalah mencelanya.”
Berkata Al-Fudhoil: “Orang mukmin menutup aib saudaranya dan menasihati adapun orang fajir membuka aib saudaranya dan mencelanya.” (Jami”ul “Ulum wal Hikam, 1/225)
Jika orang awam yang tidak memiliki kekuasaan dan pengaruh akan marah dan menolak nasihat tersebut jika dinasihati di hadapan orang banyak, apalagi seorang penguasa yang berwibawa dan mampu bertindak apa saja di wilayah kekuasaannya???
Syaikh Utsaimin pernah ditanya oleh sebagian orang yang beringasan dan konyol: “Mengapa kalian tidak membantah pemerintah dan menjelaskan mereka kepada rakyat?!!”. Dengan lemah lembut dan santun beliau menjawab: “…Nasihat sudah diberikan …Demi Allah, saya beritahukan kepada anda ya Saudara Fulan, dan juga kepada seluruh hadirin bahwa menjelaskan (kepada rakyat) apa yang telah kami (para ulama) lakukan terhadap pemerintah (berupa nasihat dan yang lainnya -pen) akan menimbulkan dua kerusakan:
Pertama: Seorang manusia tentu khawatir dirinya terjangkit riya sehingga terhapus amalannya.
Kedua: Sekiranya pemerintah tidak mengindahkan (nasihat kami) maka akan menjadi alasan bagi masyarakat untuk menentang pemerintah. Mereka akan bergejolak dan terjadilah kerusakan yang lebih parah. (Dari kaset bertajuk “Asilah haul lajnah Al-huquq As-Syar”iyah, sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdul Malik dalam Madarikun Nazhor, hal 166)
Berkata Syaikh Abdul Malik mengomentari perkataan Syaikh Utsaimin: coba perhatikan jawaban penuh hikmah itu, sungguh merupakan jawaban yang terilhami dari jawaban sebagian salaf tatkala sebagian kaum pemberontak meminta mereka untuk turut serta mengingkari (membantah) Khalifah Utsman bin Affan. Dalam kitab Shahihain dari Usamah bin Zaid bahwa ada seseorang berkata kepadanya: “Mengapa anda tidak menghadap Utsman untuk menasihatinya?” Usamah berkata: “Apakah kalian sangka aku akan memberitahu kalian setiap kali aku berbicara dengan beliau?, demi Allah, aku telah berbicara dengannya empat mata, dan tanpa aku membuka perkara (yaitu membuka fitnah) yang tidak kusuka jika aku adalah orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah) tersebut.” Dalam riwayat yang lain “Aku telah berbicara dengannya secara rahasia.”
Dan semisal dengan kisah ini, sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Umar ia berkata: Saya datang menemui Hafsoh sedang rambutnya sedang kelihatan basah (baru selesai mandi). Kukatakan padanya: “Engkau tentu tahu keadaan umat ini, mereka sama sekali tidak memberikan peluang kepadaku dalam hal ini.” Hafsoh berkata: “Temuilah, mereka sedang menantimu, aku khawatir akan terjadi perpecahan akibat engkau mengurung diri tidak menemui mereka!” Tatkala orang mulai berselisih Mua’wiyah pun berkhutbah: “Barang siapa yang hendak berbicara tentang perkara ini (khilafah) hendaknya ia menampakkkan batang hidungnya, maka kami lebih berhak atas khilafah ini daripadanya dan daripada ayahnya.”
Berkata Habib bin Maslamah: “Mengapa tidak engkau jawab?”, berkata Ibnu Umar: “Aku lepaskan kegelisahanku dan ingin aku berkata: “Yang lebih berhak dengan perkara ini adalah orang yang memerangi engkau dan ayahmu karena Islam.” Akan tetapi aku khawatir melontarkan pernyataan yang dapat memecah belah persatuan umat, mengakibatkan pertumpahan darah dan dikabarkan dariku yang lain daripada itu. Maka aku pun teringat kenikmatan yang telah dijanjikan di dalam surga.” Habib berkata: “Engkau telah terjaga dan terhindar dari malapetaka.”
Aku (Syaikh Abdul Malik) katakan: “Dalam kisah tersebut nampak jelas kecerdasan Ibnu Umar dan tindakannya yang bijaksana. Ia lebih mengedepankan persatuan umat di atas seorang amir daripada maslahat pribadinya. Padahal sebenarnya Mu’awiyah memang menyindir beliau. Abdurrozaq meriwayatkan dengan jalur yang sama dengan riwayat Al-Bukhari, perawi berkata: “Mu’awiyah menyindir Abdullah bin Umar.” (Al-Mushonnaf 5/465) ((Madarikun Nazhor, hal 166-167. Perhatikan tanbih (keterangan peringatan) yang dijelaskan oleh Syaikh Abdul Malik sebab Mu’awiyah berkata dengan ungkapan yang keras demikian, sehingga kita tidak berprasangka buruk terhadap beliau -semoga Allah meridhainya -pen))
Berkata Syaikh Abdul Malik: “Wahai para pemuda Islam, umat tidaklah membutuhkan juru dakwah yang bermodal semangat yang menggebu-gebu. Sesungguhnya umat hanya membutuhkan seorang “alim mujtahid yang berfirasat tajam. Apakah sekarang kalian bisa membedakan keduanya?” (Madarikun Nazhor hal 168)
-bersambung insya Allah-
***
Oleh: Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda
(Makalah Dauroh Diniyah II 2004, Masjid Kampus UIN Yogyakarta)
Dikutip dari : WWW.MANHAJ.OR.ID
Posted on Juni 22, 2008, in Khawarij and tagged Firqoh, Khawarij. Bookmark the permalink. Komentar Dinonaktifkan pada Neo-Khawarij (1).