Talqin Mayit Setelah Meninggal Dunia
Oleh : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Muhtar as-Sidawi hafizhahullah
Taqdim
Kematian adalah suatu kepastian. Tidak seorang pun dapat lari darinya. Maka orang yang berbahagia adalah seorang yang mempersiapkan bekal untuk kehidupannya setelah kematian tiba.
Kita sering mendapat peristiwa kematian, baik dari kalangan kerabat, teman, atau yang lainnya. Namun adakah semua itu menggugah hati kita dan mengubah keadaan kita?! Kita memohon kepada Allah azza wa jalla ampunan dari kerasnya hati kita!!
Disini, kita tidak ingin membahas hukum-hukum tentang kematian dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentangnya. Namun, kami ingin membahas sebuah permasalahan yang cukup penting, yaitu talqin bagi orang yang sudah meninggal dunia di kuburnya. Apakah hal itu ada dalilnya? Kalau memang ada dalilnya, apakah dalilnya shohih? Bisakah hal itu dijadikan hujjah?! Hal inilah yang ingin kami bahas dalam kesempatan kali ini. [1]
Teks dan Takhrij Hadits[2]
Yang artinya:
“Apabila seorang di antara kalian meninggal dunia lalu kalian menguburkannya, maka hendaklah seorang di antara kalian berdiri dan mengatakan di sisi kepalanya: wahai fula bin fulanah!, dia akan mendengar, lalu katakanlah: Wahai fulan bin fulanah! Dia akan duduk tegak, lalu katakanlah: Wahai fulan bin fulanah! Dia akan mengatakan: Bimbinglah aku, bimbinglah aku, semoga Allah merahmatimu. Lalu katakanlah: Ingatlah apa yang engkau keluarkan dari dunia yaitu syahadat Lailaha Illallahu wa Anna Muhammadan Abduhu wa Rasuluhu dan bahwa hari kiamat pasti datang tanpa keraguan di dalamnya dan bahwa Allah akan membangkitkan orang yang di dalam kubur, setelah itu maka Malaikat Munkar dan Nakir akan mengambil tangan sebagian lainnya seraya berkata: Apa yang kita perbuat terhadap seorang yang telah ditalqin hujjahnya. Kemudian Allah menanggungnya dari kedua malaikat tersebut.”
MUNKAR. Hadits ini memiliki dua jalur:
1. Abdullah bin Muhammad al-Qurosyi dari Yahya bin Abi Katsir dari Sa’id bin Abdillah al-Audi dari Abu Umamah
Dan dari Abdullah al-Qurosyi ada dua jalur:
Pertama: Ismail bin ‘Ayyasy. Diriwayatkan oleh ath-Thobroni dalam ad-Du’a no.1214 dan Mu’jam al-Kabir no.7979, adh-Dhiya’ al-Maqdisi dalam al-Mukhtaroh, Ibrahim al-Harbi dalam Ittiba’ul Amwat, Abu Bakr al-Khollal dalam asy-Syafi’i, Ibnu Zabr dalam Washoya Ulama ‘Inda Khudhuril Maut hal.47, Ibnu Asakir dalam Tarikhnya, Ibnu Mandah dalam Kitab ar-Ruh dan ad-Dailami.
Kedua: Hammad bin Amr an-Nashibi. Diriwayatkan oleh adh-Dhiya’ dalam al-Muntaqo min Masmu’atihi bi Marwa dan Ibnu Syahin dalam Dzikrul Maut.
2. ‘Utbah bin Sakan dari Abu Zakariya dari Jabir bin Sa’id al-Azdi dari Abu Umamah.
Diriwayatkan al-Qodhi al-Khol’i dalam al-Fawa’id: 2/55
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata: “Sanad ini lemah sekali, saya tidak mengenal mereka kecuali ‘Utbah bin Sakan, dia dikatakan oleh ad-Daruquthni: Ditinggalkan haditsnya. Al-Haitsami mengatakan: Diriwayatkan ath-Thobroni dalam al-Kabir, dalam sanadnya ada beberapa rowi yang tidak saya kenal.” [3]
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Sanadnya lemah.” Ibnu Sholah mengatakan: “Sanadnya tidak tegak.” [4] Demikian juga dilemahkan oleh al-Hafizh al-Iroqi [5]. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Tidak shohih.”[6] Ditempat lain, beliau berkata: “Hadits ini disepakati akan kelemahannya.”[7] az-Zarkasy rahimahullah berkata: “Sanadnya lemah.”[8] as-Suyuthi rahimahullah berkata: “Sanadnya lemah.”[9] ash-Shon’ani rahmahullah berkata: “Dalam kitab al-Manar dikatakan: “Sesungguhnya hadits tentang talqin tidak diragukan oleh para ulama ahli hadits tentang palsunya.” [10]
Kesimpulannya, hadits ini adalah munkar kalau bukan maudhu’. Oleh karena itu, ash-Shon’ani rahimahullah berkata: “Kesimpulan komentar para ulama ahli hadits bahwa hadits ini adalah lemah, mengamalkannya merupakan suatu kebid’ahan, maka janganlah tertipu dengan banyaknya orang yang melakukannya.”[11]
Mengkritisi Matan Hadits
Tidak diragukan lagi bahwa hadits ini memiliki beberapa kejanggalan, diantaranya:
- Tidak ada penukilan dari para sahabat dengan sanad yang shohih bahwa mereka melakukannya, padahal mereka adalah generasi yang paling semangat dalam mengamalkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Ucapannya “Ya fulan bin fulanah” menyelisihi praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat dalam memberikan nama kepada manusia dan menisbatkan mereka kepada bapak-bapak mereka, bukan kepada ibu mereka.
- Ucapannya “karena dia mendengarnya” menyelisihi dalil-dalil syar’i yang banyak sekali. Yang benar bahwa mayit tidak mendengar kecuali apabila manusia sudah berpaling darinya dan dia mendengar suara sandal mereka untuk persiapan menjawab pertanyaan Malaikat.
- Konsekuensi hadits ini adalah meniadakan amalan dua malaikat yang ditugaskan untuk memberi pertanyaan kepada mayit selagi si mayit sudah ditalqin! Tidak ada seorang pun berpendapat seperti ini!
- Talqin ini menurut keyakinan mereka mencakup orang yang baik dan yang jelek!! [12]
Pendapat Ulama Tentang Talqin [13]
Ketahuilah, bahwa talqin sebelum mati itu tidak ada perselisihan ulama tentang disyariatkannya, yaitu hendaknya orang yang akan meninggal dunia ditalqin untuk mengucapkan kalimat tauhid Laa Ilaha Illa Allah. Hal ini berdasarkan hadits:
“Laqqonuu maautaakum Laa Ilaha Illa Allah”
“Talqinlah orang yang akan meninggal di antara kalian[14] : Laa Ilaha Illa Allah.” [HR.Muslim: 916]
Adapun talqin setelah mayit dikuburkan, para ulama berselisih pendapat menjadi tiga pendapat:
- Sunnah. Berdasarkan hadits diatas dan amalan sebagian ulama. Ibnu Sholah rahimahullah berkata: “Adanya talqin, itulah yang kami pilih dan kami amalkan, kami meriwayatkan suatu hadits tentangnya dari Abu Umamah, namun sanadnya tidak kuat, tetapi dikuatkan oleh beberapa penguat dan diamalkan oleh penduduk Syam.”[15]
- Mubah (boleh). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Dalam hal ini ada tiga pendapat: Sunnah, Makruh dan Mubah, inilah pendapat yang paling adil.” [16]
- Haram. Hal itu karena haditsnya tidak shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mengamalkannya termasuk kebid’ahan dalam agama. Ash-Shon’ani rahimahullah berkata: “Kesimpulan komentar para ulama ahli hadits bahwa hadits ini lemah dan mengamalkannya merupakan kebid’ahan, maka janganlah tertipu dengan banyaknya orang yang melakukannya.” [17]
Syaikh al-Albani rahimahullah berkomentar: “Hal ini jangan dibantah dengan pendapat yang populer bahwa hadits lemah bisa digunakan dalam fadhoil a’mal, karena hal tersebut merupakan kaidah dalam masalah-masalah yang disyariatkan al-Qur’an dan Sunnah as-Shohihah. Adapun bila tidak demikian maka tidak boleh diamalkan karena itu merupakan syariat dengan hadits lemah. Hendaknya hal ini diperhatikan oleh orang yang menginginkan keselamatan dalam agamanya karena kebanyakan orang lalai.” [18]
Beliau juga mengatakan: “Talqin setelah mati, di samping bid’ah dan tidak ada haditsnya yang shohih, juga tidak ada faedahnya karena hal itu keluar dari kampung taklif (beban) kepada kampung pembalasan dan mayit tidak menerima peringatan karena peringatan itu bagi orang yang masih hidup.” [19]
Pengganti Yang Shohih
Cukuplah bagi kita hadist shohih berikut (yang artinya):
“Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai dari menguburkan mayit, beliau berdiri dan berkata: Mintalah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah ketetapan baginya, karena dia sekarang ditanya.” [20]
Demikianlah penjelasan ringkas tentang masalah talqin, semoga bermanfaat bagi kita semua.Wallahu A’lam.
Note:
[1] Al-Qoulul Mubin fi Dho’fi Haditsai Talqin hal.7-8 karya Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi.
[2] Diringkas dari Silsilah Ahadits adh-Dho’ifah: 599, Irwaul Gholil: 753 oleh al-Albani dan al-Qoulul Mubin hal.25-30 karya Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi
[3] Majma Zawaid: 2/45
[4] Al-Majmu’: 5/304
[5] Takhrij Ihya’: 4/420
[6] Zadul Ma’ad: 1/504
[7] Tahdzib Sunan: 13/293
[8] al-Ala’i al-Mantsuroh hal.468
[9] ad-Duror al-Muntatsiroh no.468
[10] Subulus Salam: 2/113
[11] Subulus Salam: 2/161
[12] al-Qoulul Mubin fi Dho’fi Haditsai Talqin, karya Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi hal.33-35
[13] Diringkas dari Bida’ul Qubur hal.376-379 oleh Syaikh Sholih bin Muqbil al-Ushaimi
[14] Maksud kalimat “Mautakum” disini adalah orang yang akan meninggal dunia karena dia masih mukallaf (orang yang dibebani) di dunia ini sehingga bisa bermanfaat dengan talqin, bukan apabila sudah meninggal dunia, karena sudah tidak bisa mengambil manfaat lagi. Perhatikanlah! (Lihat at-Ta’liqot al-Atsariyyah ‘ala Mandhumah al-Baiquniyyah, karya Syaikhuna Ali Hasan al-Halabi hal.32)
[15] Mukhtashor al-Majmu’: 5/169
[16] Majmu’ Fatawa: 24/298
[17] Subulus Salam: 2/261
[18] Silsilah Ahadits adh-Dho’ifah: 2/65
[19] Silsilah Ahadits ash-Shohihah: 1/838
[20] HR.Abu Dawud: 2/70, al-Hakim: 1/370, al-Baihaqi: 4/56, Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Zuhd hal.129. al-Hakim berkata: “Sanadnya sohih”. Dan disetujui adz-Dzahabi. An-Nawawi berkata 5/292: “Sanadnya bagus.” (Lihat Ahkamul Jana’iz, al-Albani hal.198)
Sumber: Diketik ulang dari Majalah al-Furqon Edisi 5 Tahun Kesembilan, Dzulhijjah 1430H, Nov/Des 2009 hal.14-15
Dipublikasikan kembali oleh: https://alqiyamah.wordpress.com
Artikel terkait: Amalan-Amalan Yang Bermanfaat Bagi Mayit
Posted on November 23, 2009, in Hadits and tagged Hadits, Talqin. Bookmark the permalink. 6 Komentar.
Assamu’alaikumm
Ustadz,Terima kasih atas penjelasannya mengenai hukum membaca talqin. Jelas sekali ianya tidak di galakkan dalam Islam untuk mengadakannya bagi si mati, bahkan perbuatan sedemikan boleh jatuh dalam perbuatan bi’dah. Apa yang di anjurkan oleh Rasulullah SAW hanya berdoa untuk keselamatan si mati ketika berada di dalam kubur. Sikit pembetual HR Mulim No. 864 bukan No. 916.
Sekaian wassalam
hamdan
sangat membantu sekali untuk para mahasiswa..
semoga dapar bermanfaat bagi semua yang membacanya
APAKAH MENTALQINKAN ORANG YG SUDAH MATI DISYARIATKAN
Menurut hadits yang jelas keshahihannya bahwa talqin adalah menuntun kalimat Laa ilaaha illallah bagi orang YANG AKAN MATI bukan orang yang sudah mati.
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, mereka berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam: ”Ajarkanlah orang yang akan mati dari antara kamu Laa ilaaha illallah.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: ”…Karena barangsiapa yang akhir perkataannya Laa ilaaha illallah, niscaya dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Hibban)
Orang-orang yang membolehkan talqin mayit yang telah dikubur di antaranya berdalil dengan riwayat-riwayat berikut ini.
Hadits 1: Dari Utsman, ia berkata: Adalah Rasulallah shallallahu ’alaihi wasallam apabila selesai dari mengubur mayit, ia berdiri di atas (pinggir kubur) itu dan bersabda: ”Mintakanlah ampun bagi saudara kamu dan mintakan keteguhan baginya karena ia sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Hakim)
Hadits ini sama sekali tidak menunjukkan talqin kalimat Laa ilaaha illallah, tetapi menyuruh untuk mendoakan si mayit agar mendapat ampunan dan keteguhan (dapat menjawab pertanyaan kubur) dari Allah.
Riwayat 2: Dari Sa’id bin Abdulloh Al-Audi, ia berkata: Saya menyaksikan Abu Umamah saat menjelang meninggal dunia, dan beliau berkata: Apabila saya meninggal dunia maka lakukanlan bagiku sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk kami lakukan pada orang yang meninggal. Beliau bersabda: ”Apabila salah seorang dari kalian meninggal dunia lalu kalian sudah meratakan kuburnya, maka hendaklah salah seorang dari kalian berdiri pada sisi kepala kubur, lalu hendaklah dia berkata: ’Wahai Fulan anaknya Fulanah, karena dia akan mendengarnya meskipun tidak bisa menjawab’. Kemudia katakan: ’Wahai FULAN BIN FULANAH’, maka dia akan duduk sempurna. Kemudian katakan: ’Wahai Fulan anaknya Fulanah’, maka dia akan berkata : ’Berilah aku petunjuk, semoga Allah merahmati kalian’. Lalu hendaklah dia katakan: ’Ingatlah apa yang engkau bawa keluar dari dunia ini yaitu syahadat bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya, dan engkau ridho Allah sebagai Robb-mu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu, Al-Qur’an sebagai imammu. Karena salah seorang dari malaikat Munkar dan Nakir akan mengambil tangan yang lainnya seraya berkata: ’Pergilah, tidak perlu duduk pada orang yang sudah ditalqinkan hujjahnya’. Dengan ini semua maka Allah akan menjadi hujjahnya dalam menghadapi keduanya’. Lalu ada salah seorang bertanya: ’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau tidak diketahui nama ibunya?’ Maka Rasulullah bersabda: ’Nasabkanlah kepada Hawa, katakan FULAN BIN HAWA’.” (Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Ad-Du’a dan Mu’jam al-Kabir. Hadits lemah)
Hadits ini dilemahkan oleh para ulama:
Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma’ 3/45: ”Dalam sanadnya banyak perawi yang tidak saya kenal.”
Berkata Ibnu Sholah: ”Sanadnya tidak bisa dijadikan hujjah.”
Imam Nawawi juga melemahkannya, sebagaimana dalam Majmu’ Syarah Muhadzab 5/304 dan Al-Fatawa hal. 54.
Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Fatawa 24/296: ”Hadits ini tidak dihukumi shohih.”
Ibnul Qayyim berkata dalam Zadul Ma’ad 1/523: ”Tidak shohih secara marfu.” Beliau juga berkata dalam Tahdzibus Sunan: ”Hadits ini disepakati akan kelemahannya.”
Al-Iroqi juga melemahkannya dalam Takhrij Ihya’ 4/420.
Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata dalam Nata’ijul Afkar dan Fathul Bari Kitab Syarah Shahih Bukhari 10/563: ”Lemah sekali.”
Dilemahkan oleh Zarkasyi dalam Al-La’ali Al-Manstsuroh hal. 59, As-Suyuthi dalam Ad-Duror Al-Manstsuroh hal. 25 dan Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 2/114.
KRITIK MATAN HADITS
Syaikh Abu Ishaq Al-Huwani: ”Matan hadits ini juga munkar karena bertentangan dengan hadits yang shohih bahwa seseorang dipanggil dengan nama bapaknya, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda: ’Sesungguhnya seorang pengkhianat akan diangkat benderanya pada hari kiamat dan dikatakan: Inilah pengkhianatan FULAN BIN FULAN’.” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Bukhari berkata: ”Bab manusia dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka.” (Majalah At-Tauhid Mesir edisi 8 tahun 29 rubrik hadits)
Saya (penulis) berkata: Sungguh aneh sekali jika ada seorang muslim (selain para Nabi/Rasul) bisa tidak diuji (ditanyai) dalam kubur hanya karena ia ditalqinkan pada saat mati oleh orang yang masih hidup. Orang yang bisa mengucapkan Laa ilaaha illallah saat akhir hidupnya saja (yang jelas-jelas dijamin MASUK SURGA) belum tentu dia terlepas dari pertanyaan kubur, lalu bagaimana lagi orang yang ditalqinkan saat mati yang BELUM ADA JAMINAN MASUK SURGA ia bisa tidak mendapat pertanyaan maupun azab kubur. Padahal orang yang dijamin masuk surga itu lebih tinggi kedudukannya dari orang yang belum ada jaminan masuk surga. Hadits lemah ini juga bertentangan dengan kaidah baku yaitu manusia pasti tidak akan terlepas dari pertanyaan kubur berdasarkan hadits shohih.
Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya umat ini akan diuji dalam kuburnya.” (HR. Muslim dalam Al-Jannatu wa Shifatu Na’imiha 4/2200 dan Ahmad dalam Musnad 3/3). Mungkin dikecualikan para Nabi dan Rasul, sedangkan selain mereka tidak akan bisa terlepas dari pertanyan maupun azab kubur. Wallahu a’lam.
BAHAYANYA MENGAMALKAN HADITS TALQIN MAYIT YANG LEMAH
Di kalangan orang yang mengamalkan hadits talqin mayit ini mungkin ada sebagian/segelintir orang (mungkin tidak semua tetapi bisa juga akan menjadi kebanyakan orang) yang merasa sudah aman dari azab kubur karena dia telah berwasiat kepada keluarganya/karib kerabatnya untuk mentalqinkannya ketika dia telah mati nanti. Sehingga pada implikasinya dalam kehidupan di dunia, dia bisa menjadi lengah/lalai dalam beribadah kepada Allah atau seminim-minimnya menjadi jarang/tidak rajin/berkurang semangatnya/tidak bersungguh-sungguh untuk beribadah kepada Allah. Mengapa? Alasannya dia sudah memiliki jaminan bahwa ia akan selamat dari pertanyaan/azab kubur karena telah berwasiat kepada keluarganya/karib kerabatnya agar mentalqinkan mayatnya setelah dikubur. Wallahu a’lam.
PENGHUNI KUBUR TIDAK MAMPU MENDENGAR SUARA ORANG YG HIDUP
“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan ORANG YANG DI DALAM KUBUR DAPAT MENDENGAR.” (Q.S. Fathir:22)
”Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan ORANG-ORANG YANG MATI MENDENGAR dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang.” (QS. An-Naml 80)
Nabi bersabda: ”Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang selalu bertebaran di muka bumi ini, mereka menyampaikan kepadaku salam dari umatku.” (Hadits Shahih Riwayat Ahmad)
Akan tetapi terkadang Allah memperdengarkan kepada mayit suara dari salah satu Rasul-Nya untuk suatu hikmah tertentu, seperti Allah memperdengarkan suara Rasulullah kepada orang-orang kafir yang terbunuh di perang Badar, sebagai penghinaan dan penistaan untuk mereka, dan kemuliaan untuk Rasulullah. Sampai-sampai Nabi mengatakan kepada para sahabatnya ketika sebagian mereka mengingkari hal tersebut,
“Tidaklah kalian lebih mendengar apa yang aku katakan daripada mereka, akan tetapi mereka tidak mampu menjawab” (H.R. Imam Ahmad -dan ini lafalnya- (I/27; III/104, 182, 263, dan 287), Bukhari (II/101), dan Nasa’i (IV/110).
Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini?
Nabi bersabda:“Demi Allah sesungguhnya orang yang telah meninggal dari kalian (di dalam kuburnya) mendengar bunyi langkah terompah/sandal kalian.” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad)
Hadits ini jelas-jelas mengatakan terompah/sandal bukan selain itu, lalu bagaimana bisa dimutlakkan/digeneralisasi/ditambah ke semua hal yg berkaitan dengan orang yg masih hidup?
Abdullah bin Umar ra. adalah sahabat Nabi yang paling keras dalam menentang segala macam bid’ah dan beliau sangat senang dalam mengikuti As-Sunnah. Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)
Sa’id bin Musayyab (tabi’in) melihat seseorang mengerjakan LEBIH DARI 2 RAKAAT shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, “Wahai Sa’id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?”, lalu Sa’id menjawab :”Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah” (Shahih, diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra II/466, Khatib Al Baghdadi dalam Al Faqih wal mutafaqqih I/147, Ad Darimi I/116)
Sufyan bin Uyainah (tabiut tabi’in) mengatakan: Saya mendengar Malik bin Anas (imam mazab/tabiut tabi’in/guru imam Syafi’i) didatangi seseorang yang bertanya: Wahai Abu Abdillah dari mana saya harus melaksanakan ihram (untuk haji/umrah)? Imam Malik mengatakan: Dari Dzul Hulaifah, dari tempat Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam berihram. Orang itu berkata: Saya ingin berihram dari masjid dekat kuburan beliau. Imam Malik mengatakan: Jangan, saya khawatir kamu tertimpa fitnah. Orang itu berkata pula: Fitnah apa? Bukankah SAYA HANYA SEKEDAR MENAMBAH BEBERAPA MIL SAJA? Imam Malik menegaskan: Fitnah apalagi yang lebih hebat dari sikapmu yang menganggap engkau telah mengungguli Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam mendapatkan keutamaan di mana beliau telah menetapkan demikian sementara kamu MENAMBAHNYA? Dan saya mendengar firman Allah Ta’ala: ”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Abu Nu’aim)
Sahabat Ibnu Mas’ud berkata: ”SEDERHANA dalam Sunnah lebih baik daripada berlebih-lebihan dalam bid’ah.” (Ad-Darimi no. 223, Hakim 1/103, Al-Lalikai, sanad jayyid)
Adapun mayat yang mendengar suara langkah orang yang mengantarnya (ketika berjalan meningalkan kuburnya) setelah dia dikubur, maka itu adalah pendengaran khusus yang ditetapkan oleh nash (dalil As-Sunnah hanya sebatas sandal/terompah), dan tidak lebih dari itu (TIDAK LEBIH dari sekedar mendengar suara terompah mereka), karena hal itu diperkecualikan dari dalil-dalil yang umum yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal tidak bisa mendengar (suara orang yang masih hidup), sebagaimana yang telah lalu.
menurut saya talqin adalah media dakwah bagi orang yang ikut mengantarkan jenasah, agar mreka sadar mereka akan menyusulnya dan menerima pertanyaan seperti si mayat. agar mereka yang masih hidup bisa mempersiapkannya.
slm. dari mana anda bisa menyatakan itu hal yang bid’ah padahal ia berdalil walau itu lemah..?? bukankah itu terlalu mengada-ada.
sederhana dalam sunnah lebih baik dari pada terlalu banyak membid’ah-bid’ahkan
yang masih menjadi khilafiyah