Pajak Dalam Islam (Nasehat Untuk Para Pemungut Pajak)

Oleh: Abu Ibrahim Muhammad Ali

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]

Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.

DEFINISI PAJAK

Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [2] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah: “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [3]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[4]

Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.

Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”[5]

MACAM-MACAM PAJAK

Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
  • Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Barang dan Jasa
  • Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
  • Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
  • Pajak Transit/Peron dan sebagainya.

ADAKAH PAJAK BUMI/KHARAJ DALAM ISLAM?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam:

1). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.

2). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.

HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM

Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.

Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-Nisa : 29]

Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” [6]

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka.” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah & beliau berkata : ”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.

Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.
“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka.”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]

Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45.

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan.” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]

KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK

Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” [8]

PAJAK BUKAN ZAKAT

Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat..” [9]

Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya:

1). Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya [10]. Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasa di suatu tempat.

2). Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir [11] karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin

3). Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. [12].

4). Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang cicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. [Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid Al-Qasim]

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya’ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim] [www.almanhaj.or.id via http://suaraquran.com%5D
__________
Footnotes
[1]. Lihat Ali-Imran : 117 dan HR Muslim 2578 dari jalan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182
[3]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi
[4]. Lihat Al-Mughni 4/186-203
[5]. Dinukil definisi pajak ini dari buku Nasehat Bijak Tuk Para Pemungut Pajak oleh Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, dan sebagai amanah ilmiah kami katakan bahwa tulisan ini banyak mengambil faedah dari buku tersebut.
[6]. Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.
[7]. Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani
[8]. Lihat Nasehat Bijak hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan Al-washim wal Qawashim hal. 49 oleh Dr Rabi Al-Madkhali.
[9]. Lihat Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak hal. 88 oleh Ibnu Saini
[10]. Lihat At-Taubah : 60
[11]. Lihat Al-Mughni 4/200
[12]. Asal perkataan ini diucapkan oleh Al-Jashshah dalam Ahkamul Qur’an 4/366

Posted on April 1, 2010, in Zakat ; Infaq ; Sedekah and tagged , . Bookmark the permalink. 15 Komentar.

  1. good news,, bagi kita kaum muslimin

  2. isinya bagus,nambah lagi pengetahuan nih,makasih ya

  3. assalamualaikum warahmatullah..
    tanya ustadz.. di negara ini status pemungut pajak adalah pegawai negeri seperti halnya guru, polisi, tni, pegawai depatemen agama, dan pns pns yang lain. mereka dibawah satu pimpinan presiden RI dan kepegawaiannya juga diatur dalam satu UU kepegawaian Nasional dalam satu wadah Badan Kepegawaian Nasional (BKN)…
    Contoh:
    Ahmad bekerja di Kantor Pajak, kemudian ada orang yang bertanya kepada ahmad
    “apakah anda pegawai pajak?”
    ahmad menjawab: “bukan, tapi saya PNS yang bekerja di kantor pajak”

    Pertanyaan:
    1. Apakah status PNS masuk dalam kategori pemungut pajak yang dimaksud dalam hadits nabi di atas?
    2. Apakah bekerja sebagai PNS juga tidak boleh?
    3. Pembiayaan negara harusnya melalui zakat… ini kondisi ideal dan setiap muslim yakin itu yang seharunys, tetapi kondisi kenyataan negara ini 70% APBN-nya dari pajak, apabila tidak ada pemungut pajak bagaimana negara ini akan membiayai pengeluarannya misal untuk gaji PNS, membangun sarana prasarana, jalan-jalan, jembatan, pelabuhan dan lainnya?

    Syukron, Jazakallah khoir
    Wassalamualaikum warahmatullah

  4. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….

    tanpa mengurangii rasa hormat saya kepada penulis, begitu juga ustadz2 lain yang sependapat dengan tulisan diatas, ana menyimpulkan kurangnya pemahaman atas apa yg dibicarakan, yaitu pajak di Indonesia. yang ada hanyalah selalu membentur2kan pajak dengan zakat, yang tentu saja menjadikannya sesuatu yg berlawanan.

    kalau hadits2 yg disampaikan, tentulah ana tidak berani membantahnya, begitu pula fatwa2 para ulama. Tapi apakah yang disampaikan/dimaksudkan hadits maupun fatwa ulama tsb adalah pajak di Indonesia ??.

    lalu bagaimana dengan iuran RT??, iuran desa???, iuran kebersihan, iuran sampah, ato berbagai macam retribusi yg ada, apa mo diharamkan semua, hanya karena kita bersandarkan suatu hadits shahih, namun kita memperlakukannya seperti karet yg bisa ditarik kemana-kemana semau kita, sehingga semuanya menjadi kena.

    jangan sampai penafsiran kita yg gegabah, justu menzalimi banyak orang.

    untuk ustadz2 penulis, ana berharap pelajari dulu bagaimana itu pajak di Indonesia.

  5. —afwan, komentar kami hapus (admin)—

  6. Kepada@bolang,anda klo comment yg sopan dong!Tulisan anda menunjukkan karakter anda yg sebenarnya,segala sesuatu apalagi masalah yg berkaitan dgn agama,difikir dgn kepala dingin,shg insya Allah kita dpt taufiq untuk menerima al haq.Jgn emosi dulu,,Allahu a’lam

  7. saya kutipkan dari tulisan diatas :

    Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa “para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang” (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.

    yg disebutkan diatas kok sepertinya lebih cocok ditujukan buat pemalak ato pemungut upeti. beda dng yg saya pahami tentang praktek perpajakan di Indonesia.

  8. When plunder becomes a way of life for a group of men living together in society, they create for themselves in the course of time a legal system that authorizes it and a moral code that glorifies it.
    ~Bastiat

  9. Tujuan dari pajak sama dengan zakat yaitu untuk membiayai fasilitas publik atau membangun kesejahteraan bersama. Itu aja dulu, masalah teknisnya tentunya beda. nah kalo perbedaan ini dipersempit, pasti umat juga ikhlas membayar pajaknya (lha kan dah mendekati dengan zakat, siapa sih yang mau memanipulasi bayar zakat kalau sudah tahu peruntukkan uang zakat itu yang salah satunya untuk fakir miskin.) Pasti diantara pembayar zakat saat ini, ada yang membayar zakat lebih besar dibanding bayar pajaknya, karena memang keinginan untuk memperbaiki kondisi sesama tersebut.

  10. semoga Allah melaknat semua pemungut pajak, wabil khusus karyawan DJP yang telah mengambil penghasilan ana secara paksa, padahal sy mengumpulkan receh demi receh dengan memeras keringat, dan siang2 jalan2 di tempat yg panas dan terik.

    Sungguh tidak rela, semoga Allah memberi perhitungan yang adil di hari kiamat.

  11. @ abu syafiq,
    meng-qiyas dengan kebatilan itu kebiasaan iblis dimana iblis berkata kepada Allah ketika dicipta Adam “Khalaqtani min naarin wa khalaqtahu min tiin”
    Iblis mengqiyas api lebih baik dari tanah, padahal yg sebenarnya kebalikannya, tanah lebih baik dari api karena tanah bisa memadamkan api dan api tidak bisa memadamkan tanah.
    Sudah jelas dan sharih para ulama mengharamkan pajak dalam berbagai bentuknya.
    Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi…alaihi solatu wa salam

  12. tapi di Indonesia ini gak mungkin kita gak bayar pajak….warteg saja diwacanakan akan dipajaki. Ya jadi gimana ini harusnya? di satu sisi pajak haram, tp ini kan kewenangan pemerintah RI kita rakyat tentu gak bisa menolak bayar pajak dengan alasan “Haram” mana mau tahu instansi yg terkait, kjadi langkah terbaik yg harus diambil?

  13. Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah

    Penulis yang terhormat, saya melihat tulisan di atas dipenuhi dalil-dalil yang mengesankan. Mohon maaf, bukannya saya meragukan dalil-dalil yang Anda paparkan. Dalam hal ini saya sependapat dengan komentar Abu Syafiq, “Kalau hadits2 yg disampaikan, tentulah ana tidak berani membantahnya, begitu pula fatwa2 para ulama. Tapi apakah yang disampaikan/dimaksudkan hadits maupun fatwa ulama tsb adalah pajak di Indonesia ?”

    Seandainya saya keluar dari Direktorat Jenderal Pajak, dapatkah Anda bertanggung jawab dunia akhirat mengenai tulisan Anda di atas? Itu baru saya seorang. Jika jutaan pegawai Ditjen Pajak lainnya merujuk tulisan Anda ini, dapatkah Anda bertanggung jawab kepada mereka tentang kebenaran isi tulisan Anda?

    Apa yang Anda lakukan di sini barulah sebatas menyampaikan pendapat para ulama internasional tentang pajak. Tulisan ini baru akan bermanfaat kalau Anda berani menjamin dunia akhirat bahwa yang dibicarakan dalam fatwa tersebut adalah sama dengan pajak yang ada di Indonesia sehingga fatwa tersebut dapat diterapkan secara langsung muslimin di Indonesia.

    Terakhir, saya tekankan bahwa saya tidak mengatakan pajak itu boleh. Saya hanya mengkritisi cara Anda menuangkan gagasan bahwa pajak itu haram. Jika ada fatwa semisal fatwa MUI yang mengatakan pemungutan pajak itu haram, tentu saya merasa bahagia karena telah mendapatkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian juga sebaliknya semisal ada fatwa MUI yang mengatakan pemungutan pajak itu boleh.

    Demikian, wassalamu ‘alaikum.

  1. Ping-balik: Pajak dalam Islam | Islam & Aliran Sesat

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: