Mahalnya Jiwa Seorang Muslim!!

Oleh: Ustadz Abu Humaid –hafizhahullah

Teks Atsar

Dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata: “Sesungguhnya termasuk dari binasanya urusan, yang tida ada tempat keluar bagi orang yang terjerumus di dalamnya, adalah menumpahkan darah yang haram tanpa ada kehalalannya.”

Atsar Shohih. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Shohih-nya No.6863.

Fiqih Atsar

Atsar ini menunjukkan kepada kita dengan jelas betapa besar dosa menumpahkan darah seorang muslim tanpa hak. Orang yang membunuh, jika ia membunuh atau menumpahkan darah yang haram –yang tidak halal untuk dia bunuh- maka sungguh dia telah membinasakan dirinya sendiri. Karena, sesungguhnya hilangnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.

Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan kepada kita haramnya darah seorang muslim, di antaranya firman Allah -azza wa jalla- dalam surat al-Furqon[25]:67-70:

Dan juga sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: “Barangsiapa yang membunuh jiwa dengan sesuatu di dunia, maka akan di adzab pada hari kiamat.” [HR.Bukhari: 6047 dan Muslim: 110 dari Sahabat Tsabit bin ad-Dhohaq]

Dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menghunus pedang (untuk membunuh) kepada kami maka dia bukan termasuk dari golongan kita.” [HR.Bukhari: 6874 dan Muslim 98]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang terbunuh dan membunuh datang pada hari kiamat ubun-ubun dan kepalanya berada di tangannya, sedangkan urat lehernya mengalir darah, seraya berkata: “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku, sampai mendekat ke Arsy.” [HR.Tirmidzi: 3029, Nasa’i: 4005, Ibnu Majah: 2621, dari Sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhu, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shohih Jami’:8031]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang muslim senantiasa dalam kelapangan pada agamanya selama tidak menumpahkan darah yang diharamkan.” [HR.Bukhari: 6862 dari Sahabat Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhu-]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh mu’ahidan (orang kafir yanhg mempunyai perjanjian) maka dia tidak bisa mencium baunya surga, padahal baunya surga bisa dijumpai selama perjalanan enmpat puluh tahun.” [HR.Bukhari: 3166 dari Sahabat Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhu-]

Masih banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan haramnya kehormatan seorang muslim dengan gangguan, lebih-lebih membunuhnya dan menumpahkan darang seorang muslim tanpa hak. Kalau begitu, apa alasan mereka –dari kelompok-kelompok yang mengaku Islam- yang membolehkan pada diri mereka untuk membunuh kaum muslimin dan orang-orang yang tidak bersalah serta orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah muslim, dengan membawa nama Islam serta mereka menyangka bahwa yang mereka inginkan adalah berhukum dengan syariat ALLOH??!!

Maka perhatikanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak tersebut. Inilah syariat Islam, Alloh telah mengharamkan pembunuhan atas seorang mu’min tanpa hak. Akan tetapi, mereka justru membunuh kaum muslimin serta orang yang tidak bersalah, padahal pada hakikatnya mereka adalah orang yang pertama kali menentang hukum Alloh dan mereka telah menjadikan hawa nafsunya sebagai hakim. Maka (benarlah) sesungguhnya orang yang tidak punya tidak bisa memberi. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi renungan bagi pemuda muslim. [Lihat Silsilah Atsar Shohihah hal.37]

Sumber: Disalin ulang dari Majalah al Furqon, Edisi 05 Th.ke-10 1431H/2010M, Hal.14.

Dipublikasikan kembali oleh : https://alqiyamah.wordpress.com

Posted on November 12, 2010, in al-Irhab - Terorisme and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: