Berhaji Sebelum Membayar Hutang
Tanya:
Saya datang ke Saudi Arabia dengan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai hutang kepada kawan-kawan yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh menutup hutang tersebut jika ada kemampuan. Dan tahun ini, saya niat berhaji bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah dipelajari, bahwa membayar hutang harus didahulukan daripada melaksanakan haji. Apakah saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar hutang ketika pulang ke tanah air? Mohon penjelasan.
Jawab (Oleh: Syaikh Jibrin):
Anda boleh berhaji sebelum membayar hutang dan hajimu sah. Sebab, hutang Anda tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan boleh membayarnya di saat mampu.
Karena orang-orang yang memberikan hutang tersebut tidak di negeri in dan mereka juga kawan-kawan yang Anda kenal, jika mereka mengetahui Anda melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang Anda berhaji. Namun, hutang Anda wajib dibayar dan tidak boleh berhaji bila orang-orang yang memberikan hutang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan, “Berikan kepada kami apa yang akan kamu gunakan untuk biaya haji.”
Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan Anda dapat menenangkan mereka dengan menjanjikan akan membayar hutang setelah kembali ke tanah air, maka insya Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji.
Sumber: Disalin ulang dari buku “Fatwa-Fatwa Haji & Umroh”, Penyusun: Muhammad bin ‘Abdul ‘Aziz al-Musnad, Pustaka Imam Syafi’i, Hal.68-69
Posted on September 25, 2011, in Haji ; Ied Adha and tagged Fatwa Haji Umroh, Haji & Umroh, Kesalahan Haji, Kesalahan Umroh, Tata Cara Haji, Tata Cara Umroh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0