Arsip Blog

Barang Siapa Yang Tidak Punya Guru Maka Gurunya Adalah Setan

http://pustakaukhuwahmalang.files.wordpress.com/2011/08/nasehat-untuk-dai-madu.jpgAsy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah mengomentari perkataan tersebut sebagai berikut :

أمَّا قولُهم: “مَن لا شيخَ له؛ فشيخُه الشيطان؛ فهذا باطل، ما له أصل، وليس بحديث. وليس لك أن تتَّبع طرق الشيخ إذا كان مخالفاً للشرع، بل عليك أن تتبع الرَّسول صلَّى الله عليه وسلَّموأصحابَه رضي الله عنهم وأرضاهمومَن تَبِعهم بإحسان، في صلاتك، وفي دعائك، وفي سائر أحوالك. يقول الله جلَّ وعلا-: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}[الأحزاب: 21].

ويقول سبحانه وتعالى-: {وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ..} الآية [التوبة: 100].

فأنت عليك أن تتبعهم بإحسان باتِّباع الشَّرع الذي جاء به النَّبيُّ صلى الله عليه وسلَّموالتَّأسِّي بهم في ذلك وعدم البدعة التي أحدثها الصوفية وغير الصوفية. والله المستعان

Perbedaan Fatwa Antara Dua ‘Alim, Memilih Yang Mana ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan kaedah :

14 ـ فاجلبْ لتيسيرٍ بكلِّ ذي شَطَطْ***فليس في الدينِ الحنيفِ من شَطَطْ

Ambillah yang mudah pada masalah yang susah*** Din (agama) yang hanif ini tidak ada yang susah

Adapun sebagian ulama’ membahasakan kaedah ini dengan : Read the rest of this entry

Buktikan Tak Bersalah, Fulan bin Fulan Bersedia Sumpah Pocong

Buktikan Tak Bersalah, Fulan bin Fulan Bersedia Sumpah Pocong

Hukum Sumpah Pocong

Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Read the rest of this entry

Bolehkah Menyogok Untuk Mendapatkan HAK?

Pertanyaan:

Saya bekerja pada seorang pengusaha yang tidak mudah menyelesaikan urusan kecuali dengan sogokan. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mendapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya?

Jawaban.

Pertama-tama harus anda ketahui bahwa sogokan yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil, misalnya: menyogok hakim agar memutuskan dengan cara yang batil atau menyogok petugas agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya. Ini hukumnya haram.

Adapun sogokan yang mengantarkan seseorang kepada haknya, misalnya: ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukumnya haram bagi si penerima tapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi itu memberikannya untuk memperoleh haknya, sedangkan si penerimanya berdosa karena mengambil yang bukan haknya. Read the rest of this entry

MUI Fatwakan Ada Praktik Syirik di Makam Mbah Priok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa syirik terhadap praktik ziarah di Makam Habib Hasan Alhadad atau Mbah Priok. “Ada penyimpangan dalam ibadah yang mengarah pada perbuatan syirik,” kata Ketua MUI Pusat, Ma’ruf Amien, usai konferensi pers di Islamic Center, Koja, Jakarta, Senin (9/8).

Menurut Ma’ruf, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa untuk melarang seluruh kegiatan yang dilakukan para peziarah. “Hanya yang menyimpang saja,” ujarnya.

Mengeluarkan fatwa merupakan salah satu rekomendasi dari tim pengkaji kasus makam ini. Kajian tersebut menemukan, bahwa ada beberapa kegiatan dalam ziarah yang tidak sesuai syariat Islam. Read the rest of this entry

Dimanakah Tempat Keluarnya Dajjal?

Dimana tempat keluarnya Dajjal?

Jawaban:

Dari arah timbulnya berbagai fitnah dan kejahatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yang maknanya, “Fitnah itu di sini!” Dan beliau mengisyaratkan ke arah masyriq.

Masyriq adalah sumber kejahatan dan fitnah. Ia akan keluar dari masyriq, dari Khurasan melewati Ashfahan dan memasuki Jazirah antara Syam dan Irak. Ia tidak punya tujuan kecuali Madinah, karena di situlah terdapat al-Basyir an-Nadzir Muhammad dan ia ingin membinasakan penduduk Madinah, tetapi kota Madinah diharamkan atasnya (dilindungi dari jarahannya), sebagaimana dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang maknanya, “Di setiap pintu kota Madinah terdapat malaikat yang menjaganya.” Read the rest of this entry

Bolehkah Menjawab Telepon Ketika Shalat?

Lajnah Daaimah ditanya:

“Sebagian kaum muslimin mengerjakan salah satu shalat di rumahnya, tiba- tiba telepon berdering, dan deringan ini menyibukkan mereka dalam waktu yang lama. Apakah dibolehkan dalam kondisi seperti ini seseorang yang shalat maju atau mundur untuk mengangkat telepon dan dia bertakbir atau mengangkat suaranya ketika membaca bacaannya agar yang menelepon mengetahui bahwa dia sedang shalat, diqiyaskan kepada bolehnya orang yang shalat membuka pintu atau mengangkat suaranya kepada yang bertamu?

Lajnah menjawab: Read the rest of this entry

Download Video: Mengambil Ilmu Dari Orang Yang Dijarh (Dicela)

Download Video: Mengambil Ilmu Dari Orang Yang Dijarh (Dicela).wmv

Terjemahan Dari Text Video:

Penanya : Ya Syaikh! Apakah kita mengambil ilmu dari seseorang yang di jarh (cela) wahai Syaikh? Apakah bisa diambil ilmu darinya?

Pembawa acara : Orang yang bagaimana?

Penanya : Mujarrah (orang yang di cela untuk dijauhi)

Pembawa Acara : Mujarrad ? Read the rest of this entry

Melafazhkan Niat Shalat

Pertanyaan :

Niat “ushalli” apakah perlu diucapkan ataukah hanya cukup dalam hati saja ?

Jawaban :

Niat adalah salah satu syarat sah shalat. Definisi niat adalah sengaja melakukan shalat yang akan ia kerjakan dan menentukannya dengan hati, tidak disyari’atkan melafazhkannya. Karena Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam sebagai panutan kita tidak melafazhkannya. Read the rest of this entry

%d blogger menyukai ini: