Hukum Memasang Gigi Palsu

Tanya:

Sejak kecil, saya tertimpa suatu penyakit yang membuat gigi saya rapuh, sementara kedua orang tua saya tidak segera mengobatkannya. Akhirnya semakin parah, hingga saya kehilangan sebagian  geraham dan gigi yang mengakibatkan saya kesulitan mengunyah. Ini menimbulkan banyak masalah bagi saya termasuk ketika berbicara. Saya mulai berpikir mendtangi dokter spesialis untuk membuat gigi palsu buat saya. Namun sebeum melakukannya, saya ingin mengetahui hukumnya menurut syari’at. Jelaskan lah kepada saya, jazakallah khairan.

Jawab:

Setelah mempelajari masalah ini, Komisi Fatwa menjawab tidak mengapa engkau mengobati gigimu ke dokter spesialis dengan tujuan menghilangkan cacat dan mengganti gigi yang rusak dengan gigi palsu. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

(Ketika ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita berobat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: -red) “Ya, wahai hamba Allah azza wa jalla, berobatlah kalian! Karena sesungguhnya Allah azza wa jalla tidak akan meletakkan satu penyakit kecuali juga telah meletakkan obat penawar, kecuali satu penyakit.” Para Sahabat bertanya,”Apakah itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Tua.”

Imam Tirmidzi, Abu Isa mengatakan,”Dalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyalahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Abu Huza’ah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini hadits Hasan Shahih (Sunan Tirmidzi no.2038)

Wabillahit taufiq washollallahu ‘ala nabiyya muhammad wa aalihi washohbihi wasallam

Al Lajnatud Daimati Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta

Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh; Wakil: Syaikh Abdullah bin Ghadyan; Anggota: Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid

(al Fatawal Muta’alliqoh Bit Thibb wa Ahkamol Mardha hal.262)

Posted on Agustus 2, 2008, in Fatwa & Tanya Jawab and tagged . Bookmark the permalink. 1 Komentar.

  1. Menambal gigi bolong

    ass,wr wb,
    Mau tanya ni bolehkah menambal gigi yg bolong dngan bahan yg serupa dngan gigi/bukan emas, tlong d bls ke email saya

Tinggalkan komentar